MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
A. Mutu Pelayanan Kesehatan
Pelayanan
bermutu atau berkualitas sering dikaitkan dengan biaya. Rosemary E.
Cross mengatakan bahwa secara umum pemikiran tentang kualitas sering
dihubungkan dengan kelayakan, kemewahan, kecantikan, nilai uang,
kebebasan dari rasa sakitdan ketidaknyamanan, usia harapan hidup yang
panjang, rasa hormat, kebaikan.
Pelayanan
kesehatan adalah Setiap upaya yang di selenggarakan secara sendiri atau
bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan
perseorangan, keluarga, kelompok maupun masyarakat.
Tujuan program menjaga mutu secara umum dapat di bedakan menjadi dua yaitu:
1. Tujuan umum
Tujuan umum program menjaga mutu adalah untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan yang di selenggarakan.
2. Tujuan khusus
Tujuan khusus program menjaga mutu pelayanan dibagi menjadi lima yaitu:
Diketahui masalah mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
Diketahui penyebab munculnya masalah mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
Tersusunnya upaya penyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan yang di temukan.
Terselenggaranya upaya penyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan.
Tersusunnya saran tidak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
B. Mutu pelayanan kebidanan
Mutu pelayanan kebidanan adalah
tingkat kesempurnaan dan standar yang telah di tetapkan dalam
memberikan pelayanan kebidanan untuk mengurangi tingkat kematian
Mutu
pelayanan kebidanan menunjukan pada tingkat kesempurnaan pelayanan
dalam menimbulkan rasa puas pada klien. Kualitas jasa adalah bagian
terpenting dalam memberi kepuasan kepada pelanggan. Pelayanan kebidanan
dibawah naungan organisai profesi juga terus berusaha meningkatkan
kualitas pelayanan. Kepuasan pasien dan kepercayaan pasien terhadap
suatu organisasi sebenarnya sangat memegang peranan penting dalam
persaingan disegmen pasar karena pasien/klien sebagai pelanggan
merupakan alat promosi yang paling efektif dan akurat untuk menarik
perhatian pelanggan lainnya dengan cara memberi informasi kepada orang
lain.
Kepuasan pelanggan pengguna jasa pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh beberapa faktor :
1) Pemahaman pengguna jasa tentang jenis pelayanan yang akan diterima ,dalam hal ini asfek komunikasi memegang peranan penting
2) Empati (sikap peduli) yang ditunjukan oleh petugas kesehatan .
3) Biaya (cost) , tingginya biaya pelayanan kesehatan dapat dianggap sebagai sumber moral pasien dan keluarganya
4) Penampilan fisik ( kerapian) petugas, kondisi kebersihan dan kenyamanan ruangan.
5) Jaminan keamanan yang ditunjukan oleh petugas kesehatan.
6) Keandalan dan keterampilan( reabiliti ) petugas kesehatan dalam memberikan perawatan
7) Kecepatan petugas dalam memberi tanggapan terhadap keluhan pasien
Untuk
menurunkan angka kematian ibu(AKI) perlu peningkatan standar dalam
menjaga mutu pelayanan kebidanan. Ujung tombak penurunan AKI tersebut
adalah tenaga kesehatan , dalam hal ini adalah bidan. Untuk itu
pelayanan kebidanan harus mengupayakan peningkatan mutu dan memberi
pelayanan sesuai standar yang mengacu pada semua persyaratan kualitas
pelayanan dan peralatan kesehatan agar dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat. Fokus pembangunan kesehatan terhadap tingginya AKI masih
terus menjadi perhatian yang sangat besar dari pemerintah karena salah
satu indikator pembangunan sebuah bangsa AKI dan AKB. Tingginya AKI di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa faktor:
a. Faktor masyarakat
b. Faktor tenaga kesehatan
c. Faktor pemerintah
a. Masyarakat
Masyarakat dalam hal ini merupakan pengguna jasa pelayanan kesehatan
cenderung masih kurang memahami:
Kesehatan reproduksi
Pentingnya pemeriksaan kesehatan selama masa kehamilan
Perilaku hidup sehat dan gaya hidup yang cenderung berubah dan sulit menerima perubahan
Peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan yang sangat minim.
c. Tenaga kesehatan
Bidan
merupakan tenaga kesehatan yang sangat berperan dalam pelayanan
kebidanan dan kurangnya keterampilan dan pengetahuan bidan dan
menyebabkan hal yang sangat fatal dalam penyelamatan nyawa seorang ibu
karena bidan adalah tenga kesehatan yang paling dekat pada masyarakat
yang secara khusus memberi pelayanan kebidanan kepada ibu dan sebagai
pengambil keputusan terhadap seorang yang telah memercayakan dirinya
berada dalam asuhan dan penanganan bidan.
Kurangnya keterampilan bidan dapat disebabkan oleh beberapa hal antara lain:
a. Faktor usia bidan yang masih relative muda sehingga terkadang ragu dalam mengambil keputusan dan kurang meyakinkan masyarakat
b. Kemampuan
komunikasi dengan masyarakat yang masih relative rentan serta
keterbatasan dalam kemampuan penyesuaian diri dengan kondisi sosial
budaya setempat
c. Kebutuhan bidan yang masih banyak untuk seluruh Indonesia dalam rangka penurunan AKI dan mengantisipasi pertolongan persalinan oleh dukun yang masih tinggi
d. Orientasi pendidikan kebidanan
sebagai pencetak bidan masih belum mengarah penuhnya pada kualitas
lulusannya dan tidak mengarah pada paradigma baru yang terus- menerus
mengarah pada peningkatan kualitas.
e. Bidan
senior yang memang telah berpengalaman di lapangan dalam menolong
persalinan kurang mempunyai minat untuk terus mengembangkan diri dan
melatih diri, meningkatkan pengetahuan, dan mengetahui perkembangan ilmu
yang ada saat ini ( up to date) sehingga cenderung masih lazim
menggunakan praktik yang tidak lagi didukung secaran ilmiah.
f. Terbatasnya fasilitas pengembangan keterampilan bidan itu sendiri karena biaya dan waktu juga tenaga yang melatih terbatas.
g. Bidan sering lupa tentang prinsif pokok asuhan kebidanan dan konsep kebidanan itu sendiri.
Kurangnya keterampilan bidan tentu dapat menyebabkan berbagai macam masalah dalam
memberi asuhan , sementra tujuan bidan didik dan ditempatkan ditengah
masyarakat adalah menurunkan AKI . kurangnya keterampilan dapat
menyebabkan hal-hal yang sering kali menjadi penyebab kematian ibu,
seperti terlambat mendapat pertolongan , terlambat
merujuk,terlambat mengambil keputusan , terlambat mengenali risiko
tinggi pada klien sehingga penanganan kehamilan dan persalinan dengan
risiko tinggi terlambat dilakukan.
Kurangnya
keterampilan bidan berkomunikasi juga dapat mengakibatkan penggerakan
peran serta aktif masyarakat untuk pembangunan kesehatan dan kepedulian
masyarakat terhadap kesehatan diri dan keluarganya kurang maksimal.
Penyuluhan kesehatan dan konseling untuk mengubah perilaku masyarakat
juga kurang memuaskan. Keterampilan berkomunikasi dan beradaptasi juga
dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan pasien dan keinginan pasien untuk
menggunakan jasa yang diberikan oleh bidan. Untuk itu, diharapkan bidan
juga mampu melakukan komunikasi yang baik dan menguasai keterampilan
berkomunikasi.
c. Pemerintah
Perhatian
pemerintah pada pelayanan kebidanan masih berfokus pada kuantitas
tenaga kesehatan itu sendiri dan berorientasi pada distribusi atau
penyebaran tenaga kesehatan tersebut guna memenuhi kebutuhan tenaga
kesehatan di tiap wilayah dan meningkatkan cakupan pertolongan
persalinan oleh tenaga kesehatan. Dibutuhkan kebijakan pemerintah yang
tegas terhadap penyebaran tenaga kesehatan agar bidan mau ditempatkan di
pedesaan dan daerah terpencil.
C. Manajemen Mutu Terpadu Dalam Pelayanan Kebidanan
Untuk dapat menyelenggarakan program menjaga mutu, perlu dipahami apa yang dimaksud dengan mutu pelayanan kesehatan.
Penelitian yang dilakukan oleh Roberts dan Prevost telah berhasil membuktikan adanya perbedaan dimensi tersebut, yaitu:
Bagi
pemakai jasa pelayanan kesehatan, mutu pelayanan kesehatan lebih
terkait pada dimensi ketanggapan petugas memenuhi kebutuhan pasien,
kelancaran komunikasi petugas dalam melayani pasien,dan/atau kesembuhan
penyakit yang sedang diderita pasien.
Bagi
penyelenggara pelayanan kesehatan, mutu pelayanan kesehatan lebih
terkait pada dimensi kesesuaian pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
dengan perkembangan ilmu dan teknologi mutakhir dan/ atau otonomi
profesi dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan
pasien.
Bagi
penyandang dana pelayanan kesehatan, mutu pelayanan kesehatan lebih
terkait pada dimensi efisiensi pemakaian sumber dana, kewajaran
pembiayaan, dan/atau kemampuan menekan biaya penyandang dana.
Peran bidan dalam peningkatan mutu pelayanan kebidanan yaitu:
1. Bidan harus mengakui bahwa mereka ada di posisi utama untuk menganjurkan dan memelihara kualitas
dan ini dapat dilakukan melalui kerja sama yang baik dengan menejer
kebidanan mereka, direktur dari pelayanan keperawatan, sesama bidan, dan
tenaga kesehatan lainnya.
2. Bidan
harus mencoba mengorganisasikan dan menganjurkan diskusi-diskusi
tentang mutu pelayanan kesehatan ini akan membawa mereka terlibat dalam
perkembangan strategi untuk pelayanan kebidanan yang tidak memisahkan
pembeli dan penerima asuhan.
3. Bidan
harus menyetujui pengambilan keputusan dalam pelayanan kesehatan dapat
sulit di lakukan dan kadang merupakan proses yang menyakitkan.
4. Bidan
harus mengarti manajemen yang aktif, baik mengelola pelayanan kebidanan
maupun memberi asuhan langsung kepada ibu dan bayi yang meliputi
identifikasi dan ukuran hasil klinis dalam kontrak (asuhan).
5. Bidan harus menyetujui bahwa kualitas adalah persoalan yang akan menyatukan mereka dengan profesional lain.
6. Bidan juga harus terus berinisiatif mengambil posisi dalam perencanaan pelayanan kesehatan, pemantauan, dan pendidikan.
7. Bidan harus belajar, mengerti dan bekerja untuk menghasilkan kualitas dan sasaran menuju masa yang akan datang.
D. Perbaikan kualitas mutu pelayanan kesehatan
1. Bidan Sebagai Provider
Peran dan fungsi bidan profesional dalam upaya pelayanan kebidanan berfokus kesehatan reproduksi adalah sbb:
- Pelaksana,
bidan sebagai pemberi pelayanan kepada wanita dalam siklus
kehidupannya, asuhan neonatus, bayi dan balita.
- Pengelola,
bidan mengelola asuhan pelayanan kebidanan di setiap tatanan
pelayanan kesehatan, institusi dan komunitas.
- Pendidik,
bidan memberi pendidikan kesehatan dan konseling, dalam asuhan
dan pelayanan kesehatan di institusi dan komunitas.
- Peneliti,
yang di maksud peneliti di sini adalah asisten peneliti yang
membantu penelitian dalam ruang lingkup asuhan kebidanan .
Bidan
harus mampu menjadi konselor untuk menjalankan peran dan fungsinya
sebagai pendidik di tengah- tengah masyarakat, bidan sebagai konselor,
bidan harus mampu meyakinkan ibu bahwa ia berada dalam asuhan orang yang
tepat sehingga ibu mau berbagi cerita seputar permasalahan kesehatan
reproduksi yang di alaminya dan ibu mau menerima asuhan yang di berikan bidan.
2. Organisasi Profesi
Organisasi
profesi adalah badan yang akan menerima masukan dari pelanggang tentang
autput (puas/tidak puas,baik/tidak baik) yang dirasakan oleh pelanggan
dari sebuah system pelayanan, yang turut bertanggung jawab membina
pemasuk, kelompok kerja dan pemilik dalam proses.
AKI dan AKB yang masih tinggi di Indonesia
masih menjadi perhatian utama dalam pembangunan bangsa karena AKI
merupakan indikator kesejahteraan sebuah bangsa dalam penurunan AKI dan
AKB, peran bidan sangat penting karena bidan sebagai pemberi pelayanan
kepada ibu dan anak yang tersebar dari tingkat pedesaan sampe perkotaan
Walaupun
pada kenyataannya penyebaran tenaga bidan di tingkat desa masih belum
memadai dan di perkotaan pelayanan kebidanan yang ditangani bidan lebih
besar dari pada yang ditangani dokter sepesialis kebidanan.
Bidan adalah SDM yang di butuhkan untuk peningkatan derajat kesehatan bangsa Indonesia
yang di fokuskan untuk penurunan AKI dan AKB. Untuk itu, perlu
penyediaan SDM yang sebaik-baiknya dengan menciptakan bidan yang
professional.Pendidikan berkelanjutan adalah suatu usaha untuk
meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan
sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/pelayanan dan standar yang telah di
tentukan oleh hasil konsil melalui pendidikan formal dan non formal.
Tujuan pendidikan berkelanjutan adalah :
Ø Pemenuhan
standar. Dalam hal ini standar kemampuan yang telah di tentukan oleh
konsil kebidanan untuk melakukan regristasi untuk mendapatkan praktik
bidan.
Ø Meningkatkan produktifitas kerja.
Ø Meningkatkan pemahaman tentang etika profesi.
Ø Meningkatkan karier.
Ø Meningkatkan kepemimpinan
Ø Meningkatkan kepuasan konsumen.
E. Bentuk Program Menjaga Mutu Pelanyanan Kebidanan
1. Lisensi
Lisensi
adalah proses administasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang
berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga
profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
Tujuan lisensi:
a. Tujuan umum lisensi :
Melindungi masyarakat dari pelayanan profesi.
b. Tujuan khusus lisensi :
Memberi kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana.
2. Akreditasi
Akreditasi
adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan
satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang terbuka
3. Standarisasi
Standarisasi
adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yaitu yang
menyangkut masukan proses dari system pelayanan kesehatan.
PROGRAM MENJAGA MUTU KONKURENT
1. Pengertian
Pengertian program menjaga mutu banyak macamnya, beberapa diantaranya yang dipandang cukup penting adalah:
a. Program
menjaga mutu adalah suatu upaya yang berkesinambungan, sistematis dan
objektif dalam memantau dan menilai pelayanan yang diselenggarakan
dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan, serta menyelesaikan
masalah yang ditemukan untuk memperbaiki mutu pelayanan (Maltos &
Keller, 1989).
b. Program
menjaga mutu adalah suatu proses untuk memperkecil kesenjangan antara
penampilan yang ditemukan dengan keluaran yang diinginkan dari suatu
sistem, sesuai dengan batas-batas teknologi yang dimiliki oleh sistem
tersebut (Ruels & Frank, 1988).
c. Program
menjaga mutu adalah suatu upaya terpadu yang mencakup identifikasi dan
penyelesaian masalah pelayanan yang diselenggarakan, serta mencari dan
memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk lebih meningkatkan mutu
pelayanan (The American Hospital Association, 1988).
d. Program
menjaga mutu adalah suatu program berlanjut yang disusun secara
objektif dan sistematis dalam memantau dan menilai mutu dan kewajaran
pelayanan, menggunakan berbagai peluang yang tersedia untuk meningkatkan
pelayanan yang diselenggarakan serta menyelesaikan berbagai masalah
yang ditemukan (Joint Commission on Acreditation of Hospitals, 1988).
Keempat
pengertian program menjaga mutu ini meskipun rumusannya tidak sama
namun pengertian pokok yang terkandung didalamnya tidaklah berbeda.
Pengertian pokok yang dimaksud paling tidak mencakup tiga rumusan utama,
yakni rumusan kegiatan yang akan dilakukan, karakteristik kegiatan yang
akan dilakukan, serta tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan
kegiatan tersebut.
Jika
ketiga rumusan tersebut disarikan dari keempat pengertian program
menjaga mutu diatas, dapatlah dirumuskan pengertian program menjaga mutu
yang lebih terpadu. Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang
dilaksanakan secara berkesinambungan, sistematis, objektif dan terpadu
dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan berdasarkan
standar yang telah ditetapkan, menetapkan dan melaksanakan cara
penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang tersedia, serta
menilai hasil yang dicapai dan menyusun saran tindak lanjut untuk lebih
meningkatkan mutu pelayanan.
Program menjaga mutu konkuren (Concurent quality assurance)
Yang dimaksud
dengan Program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan
bersamaan dengan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama
lebih ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan
medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan.
Mutu pelayanan kesehatan sebenarnya menunjuk pada penampilan (performance) dari pelayanan kesehatan yang dikenal dengan Keluaran (output) yaitu hasil akhir kegiatan dari tindakan dokter dan tenaga profesi lainnya terhadap pasien, dalam arti perubahan derajat kesehatan dan kepuasan baik positif maupun sebaliknya. Sedangkan baik atau tidaknya keluaran tersebut sangat dipengaruhi oleh proses (process), masukan (input) dan lingkungan (environment).
Maka jelaslah bahwa baik atau tidaknya mutu pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur tersebut, dan untuk menjamin baiknya mutu pelayanan kesehatan ketiga unsur harus diupayakan sedemikian rupa agar sesuai dengan standar dan atau kebutuhan.
2. Tujuan
Tujuan program menjaga mutu mencakup dua hal yang bersifat pokok, yang jika disederhanakan dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Tujuan antara.
Tujuan
antara yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah diketahuinya
mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu,
tujuan ini dapat dicapai apabila masalah serta prioritas masalah mutu
berhasil ditetapkan.
b. Tujuan akhir.
Tujuan
akhir yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah makin
meningkatnya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program
menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah dan penyebab
masalah mutu berhasil diatasi.
3. Manfaat
Apabila
program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan
diperoleh. Secara umum beberapa manfaat yang dimaksudkan adalah:
a. Dapat lebih meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan.
Peningkatan
efektifitas yang dimaksud di sini erat hubungannya dengan dapat
diselesaikannya masalah yang tepat dengan cara penyelesaian masalah yang
benar. Karena dengan diselenggarakannya program menjaga mutu dapat
diharapkan pemilihan masalah telah dilakukan secara tepat serta
pemilihan dan pelaksanaan cara penyelesaian masalah telah dilakukan
secara benar.
b. Dapat lebih meningkatkan efesiensi pelayanan kesehatan.
Peningkatan efesiensi
yang dimaksudkan disini erat hubungannya dengan dapat dicegahnya
penyelenggaraan pelayanan yang berlebihan atau yang dibawah standar.
Biaya tambahan karena pelayanan yang berlebihan atau karena harus
mengatasi berbagai efek samping karena pelayanan yang dibawah standar
akan dapat dicegah.
c. Dapat lebih meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Peningkatan
penerimaan ini erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat
sebagai pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat
diwujudkan, pada gilirannya pasti akan berperan besar dalam turut
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
d. Dapat melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari kemungkinan munculnya gugatan hukum.
Pada
saat ini sebagai akibat makin baiknya tingkat pendidikan dan keadaan
sosial ekonomi masyarakat serta diberlakukannya berbagai kebijakan
perlindungan publik, tampak kesadaran hukum masyarakat makin meningkat
pula. Untuk melindungi kemungkinan munculnya gugatan hukum dari
masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan kesehatan, tidak ada
pilihan lain yang dapat dilakukan kecuali berupaya menyelenggarakan
pelayanan kesehatan yang terjamin mutunya. Dalam kaitan itu peranan
program menjaga mutu jelas amat penting, karena apabila program menjaga
mutu dapat dilaksanakan dapatlah diharapkan terselenggaranya pelayanan
kesehatan yang bermutu, yang akan berdampak pada peningkatan kepuasan
para pemakai jasa pelayanan kesehatan .
4. Syarat
Syarat program menjaga mutu banyak macamnya, beberapa dari persyaratan yang dimaksud dan dipandang penting ialah:
a. Bersifat khas.
Syarat
pertama yang harus dipenuhi adalah harus bersifat khas, dalam arti
jelas sasaran, tujuan dan tata cara pelaksanaannya serta diarahkan hanya
untuk hal-hal yang bersifat pokok saja. Dengan adanya syarat seperti
ini, maka jelaslah untuk dapat melakukan program menjaga mutu yang baik
perlu disusun dahulu rencana kerja program menjaga mutu.
b. Mampu melaporkan setiap penyimpangan.
Syarat
kedua yang harus dipenuhi ialah kemampuan untuk melaporkan setiap
penyimpangan secara tepat, cepat dan benar. Untuk ini disebut bahwa
suatu program menjaga mutu yang baik seyogianya mempunyai mekanisme
umpan balik yang baik.
c. Fleksibel dan berorientasi pada masa depan.
Syarat ketiga yang
harus dipenuhi ialah sifatnya yang fleksibel dan berorientasi pada masa
depan. Program menjaga mutu yang terlau kaku dalam arti tidak tanggap
terhadap setiap perubahan, bukanlah program menjaga mutu yang baik.
d. Mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi.
Syarat keempat yang
harus dipenuhi ialah harus mencerminkan dan sesuai dengan keadaan
organisasi. Program menjaga mutu yang berlebihan, terlalu dipaksakan
sehingga tidak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, tidak akan
ekonomis dan karena itu bukanlah suatu program yang baik.
e. Mudah dilaksanakan.
Syarat kelima adalah tentang kemudahan pelaksanaannya, inilah sebabnya sering dikembangkan program menjaga mutu mandiri (Self assesment).
Ada baiknya program tersebut dilakukan secara langsung, dalam arti
dilaksanakan oleh pihak-pihak yang melaksanakan pelayanan kesehatan .
f. Mudah dimengerti.
Syarat keenam yang
harus dipenuhi ialah tentang kemudahan pengertiannya. Program menjaga
mutu yang berbelit-belit atau yang hasilnya sulit dimengerti, bukanlah
suatu program yang baik.
5. Perbaikan kualitas pelayanan kebidanan
Dalam
pelayanan kebidanan di Indonesia, perbaikan kualitas pelayanan
kebidanan melibatkan pihak-pihak terkait, baik langsung maupun tidak
langsung dalam pemberian asuhan kebidanan itu sendiri. Pihak-pihak
terkait tersebut adalah bidan, organisasi profesi, pemerintah, dan
pendidikan kebidanan.
a. Bidan sebagai provider
Bidan
harus mampu menjadi konselor untuk menjalankan peran dan fungsinya
sebagai pendidik di tengah-tengah masyarakat. Sebagai konselor, bidan
harus mampu meyakinkan ibu bahwa ia berada dalam asuhan orang yang tepat
sehingga ibu mau berbagi cerita seputar permasalahan kesehatan
reproduksi yang dialaminya dan ibu mau menerima asuhan yang diberikan
bidan.
Sifat seorang konselor yang baik :
- Mau mengajar dari dan melalui pengalaman
- Mampu menerima orang lain
- Mau mendengarkan dan sabar
- Optimis
- Respek
- Terbuka terhadap pandangan dan interaksi yang berbeda
- Tidak menghakimi
- Menyimpan rahasia
- Mendorong pengambilan keputusan
- Memberi dukungan
- Membentuk dukungan atas dasar kepercayaan
- Mampu berkomunikasi
- Mengerti perasaan dan kekhawatiran orang lain
- Mengerti keterbatasan mereka
b. Organisasi profesi
Bidan
berada di bawah naungan sebuah organisasi profesi Ikatan Bidan
Indonesia (IBI) yang terus-menerus memperhatikan peningkatan kualitas
anggotanya dan juga selalu berupaya untuk tetap memberi pelayanan yang
terbaik dan meningkatkan terus mutu pelayanan kebidanan. Organisasi
profesi IBI merupakan tempat bagi bidan untuk menyampaikan aspirasi,
ide, dan pemikiran mereka serta menjamin keprofesionalan para
anggotanya. Oleh karena itu, IBI harus terus berupaya dan berjuang
meningkatkan keterampilan klinis dan komunikasi anggotanya.
Banyak upaya telah dilakukan organisasi profesi untuk tetap meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan, antara lain :
- Mengharuskan
setiap anggotanya untuk mempunyai standar kompetensi minimal dan terus
meningkatkan keterampilan serta pengetahuan mereka. Standar kompetensi
minimal terpenting dalam menjaga keselamatan ibu dan anak harus dikuasai
bidan.
- Pelatihan
APN, dalam rangka mengurangi risiko kematian pada ibu melahirkan dan
mengurangi serta menurunkan angka kematian ibu dan anak.
- IBI
tahun 2004, meluncurkan program Bidan Delima. Bidan Delima merupakan
program mencapai standar pelayanan tinggi sesuai dengan aturan
organisasi kesehatan dunia (world health organization/WHO), seperti
kemampuan bidan menolong persalinan sampai asuhan pada masa
nifas/pascapersalinan, masa interval, pelayanan keluarga berencana (KB),
kewaspadaan universal (pemberian pelayanan yang aman dan penggunaan
alat-alat steril), memperlakukan pasien secara manusiawi.
- IBI
selalu mengupayakan anggotanya dapat meningkatkan kualitas diri dan
pelayanannya, baik untuk jenjang pendidikan bidan maupun kemudahan
penyediaan sarana klinik bidan swasta, seperti menjalin kerja sama
dengan organisasi dan badan keuangan untuk penyediaan kredit modal kerja
berupa obat-obatan bebas maupun obat-obatan kontrasepsi. Program ini
dikenal dengan program pemberdayaan keluarga melalui penyaluran kredit
bidan mandiri. Dengan demikian, bidan swasta mampu memberi pelayanan KB
mandiri terutama pada keluarga yang relatif kurang mampu untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan. Bidan juga mendapat bantuan pinjaman
dana untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Memberi
motivasi kepada anggotanya melalui pemberian penghargaan kepada bidan.
Misalnya, IBI DKI member penghargaaan kepada bidan dengan criteria
“Bidan Bersih Prestasi”, “Bidan Bintang”, “Bidan Sahabat”, “Bidan
Delima”.
STARH (Sustaining Technical Achievement in Reproductive Health)
membantu IBI menyusun suatu sistem pelatihan terpadu hingga seorang
bidan yang telah mengikuti pelatihan ini menjadi bidan yang berkualitas
untuk member pelayanan KB sesuai standar. Dengan memiliki kemampuan
berkualitas, seorang bidan Delima diharapkan dapat memberi pelayanan
terbaik hingga kepuasan pelanggannya meningkat dan pada akhirnya
kepercayaan pelanggan pun makin meningkat.
c. Dukungan pemerintah
Dukungan
pemerintah terhadap program IBI juga sangat dibutuhkan. Perhatian
pemerintah terhadap pelayanan kebidanan dan pendidikan kebidanan
mempunyai peran sangat penting untuk peningkatkan kualitas pelayanan
kebidanan.
Di
sektor pendidikan, misalnya, tenaga bidan yang masih sangat minim
membuat pemerintah membuka seluas-luasnya kesempatan penyelenggaraan
pendidikan kebidanan sementara di Indonesia.
Sampai sekarang strata pendidikan kebidanan belum ada yang mencapai S1.
Pilihan bagi bidan hanya mencakup diploma (D3 atau D4), sementara untuk
meneruskan pendidikan di luar negeri tentu membutuhkan biaya besar.
d. Pendidikan bidan
Cara
yang paling tepat untuk berhasil melaksanakan kebijakan mutu yang jelas
adalah melalui pendidikan. Pendidikan yang berkualitas akan
menghasilkan lulusan yang berkualitas. Bidan yang di didik dengan fokus
pada kualitas tentu memberi sumbangan kecakapan, keterampilan, dan
professional bagi bangsa dan Negara.
PROGRAM MENJAGA MUTU RESTROSPEKTIF
- Pengertian
Program menjaga mutu restrospektif adalah yang diselenggarakan setelah pelayanan kesehatan.
Pada
bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar keluaran, yakni
memantau dan menilai penampilan pelayanan kesehatan, maka obyek yang
dipantau dan dinilai bersifat tidak langsung, dapat berupa hasil kerja
pelaksana pelayanan .atau berupa pandangan pemakai jasa kesehatan.
Contoh program menjaga mutu retrospektif adalah : Record review,
tissue,review, survei klien dan lain-lain.
Pengukuran mutu restrofektif
adalah suatu pengukuran terhadap mutu layanan kesehatan yang di lakukan
setelah penyelenggaraan kesehatan yang di lakukan setelah
penyelenggaraan layanan kesehatan selesai di laksanakan.
Mutu adalah gambaran
total sifat dari suatu produk atau jasa pelayanan yang berhubungan
dengan kemampuan untuk memberikan kebutuhan kepuasan pelanggan (ASQC
dalam Wijoyo, 1999).
Mutu
adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang atau jasa yang
dihasilkan, didalamnya terkandung sekaligus pengertian akan adanya rasa
aman dan terpenuhinya kebutuhan para pengguna barang atau jasa yang
dihasilkan tersebut (Din ISO 8402, 1986).
Mutu adalah kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan (Crosby, 1984).
Pelayanan
kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan
setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan
rata-rata penduduk, serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan
kode etik profesi yang telah ditetapkan.Pengertian program menjaga mutu banyak macamnya, beberapa diantaranya yang dipandang cukup penting adalah:
a. Program
menjaga mutu adalah suatu upaya yang berkesinambungan, sistematis dan
objektif dalam memantau dan menilai pelayanan yang diselenggarakan
dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan, serta menyelesaikan
masalah yang ditemukan untuk memperbaiki mutu pelayanan (Maltos &
Keller, 1989).
b. Program
menjaga mutu adalah suatu proses untuk memperkecil kesenjangan antara
penampilan yang ditemukan dengan keluaran yang diinginkan dari suatu
sistem, sesuai dengan batas-batas teknologi yang dimiliki oleh sistem
tersebut (Ruels & Frank, 1988).
c. Program
menjaga mutu adalah suatu upaya terpadu yang mencakup identifikasi dan
penyelesaian masalah pelayanan yang diselenggarakan, serta mencari dan
memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk lebih meningkatkan mutu
pelayanan (The American Hospital Association, 1988).
d. Program
menjaga mutu adalah suatu program berlanjut yang disusun secara
objektif dan sistematis dalam memantau dan menilai mutu dan kewajaran
pelayanan, menggunakan
Berbagai
peluang yang tersedia untuk meningkatkan pelayanan yang diselenggarakan
serta menyelesaikan berbagai masalah yang ditemukan (Joint Commission
on Acreditation of Hospitals, 1988).
Keempat
pengertian program menjaga mutu ini meskipun rumusannya tidak sama
namun pengertian pokok yang terkandung didalamnya tidaklah berbeda.
Pengertian pokok yang dimaksud paling tidak mencakup tiga rumusan utama,
yakni rumusan kegiatan yang akan dilakukan, karakteristik kegiatan yang
akan dilakukan, serta tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan
kegiatan tersebut.
Jika
ketiga rumusan tersebut disarikan dari keempat pengertian program
menjaga mutu diatas, dapatlah dirumuskan pengertian program menjaga mutu
yang lebih terpadu. Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang
dilaksanakan secara berkesinambungan, sistematis, objektif dan terpadu
dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan berdasarkan
standar yang telah ditetapkan, menetapkan dan melaksanakan cara
penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang tersedia, serta
menilai hasil yang dicapai dan menyusun saran tindak lanjut untuk lebih
meningkatkan mutu pelayanan.
- Fungsi-Fungsi Dalam Kegiatan Menjaga Mutu
Pada dasarnya program menjaga mutu merupakan suatu proses kegiatan di RS yang dibakukan dan menjalankan fungsi-fungsinya :
- pemantauan (monitoring)
- menilai (evaluasi)
- melakukan tindakan (action) untuk koreksi pelayanan yang
kurang baik.
Pemantauan(monitoring) adalah fungsi sistematik dan rutin mengumpulkan data dan informasi tentang proses dan outcome pelayanan. Satu hal yang penting mendapat perhatian agar fungsi pemantauan berjalan dengan baik, maka sistim pencatatan, pen-dokumentasian, dan pelaporan harus ditata dengan baik.
Menilai (evaluasi) adalah menilai dan menganalisa data dan informasi yang terkumpul tentang proses dan outcome. Fungsi ini adalah secara retrospektif mengidentifikasikan masalah yang telah terjadi dalam pelayanan pasien atau hal-hal yang menyim-pang dari standar yang sudah ditetapkan.
- Metode Yang Digunakan Pada Program Menjaga Mutu
Untuk mengukur dan menilai mutu asuhan dilaksanakan melalui berbagai metode sesuai kebutuhan.
· Metode yang digunakan adalah :
1) Audit adalah
pengawasan yang dilakukan terhadap masukan, proses, lingkungan dan
keluaran apakah dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan. Audit
dapat dilaksanakan konkuren atau retrospektif, dengan menggunakan data
yang ada (rutin) atau mengumpulkan data baru. Dapat dilakukan secara
rutin atau merupakan suatu studi khusus.
Pemeriksaan
dan penilaian catatan rekam medik atau catatan lain merupakan kegiatan
yang disebut sebagai audit. Pemeriksaan rekam medik pasien atau catatan
lainnya sangat berguna sebagai kegiatan awal kelompok jaminan mutu
layanan kesehatan akan denan mudah melakukan pemeriksaan dan penilaian
terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Keuntungan dari audit :
l Pencatatan sudah tersedia
l Audit akan mendorong melakukan pencatatan yang baik dan akurat
Kekurangan audit :
l Pencatatan yang tidak akurat dan tidak lengkap menimbulkan pengukuran yang tidak akurat
l Jika
waktu terlalu banyak digunakan untuk pencatataan maka dapat terjadi
waktu yaang tersedia melayani pasien akan menjadi berkurang.
2) Review
merupakan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, penggunaan
sumber daya, laporan kejadian/kecelakaan seperti yang direfleksikan pada
catatan-catatan. Penilaian dilakukan baik terhadap dokumennya sendiri
apakah informasi memadai maupun terhadap kewajaran dan kecukupan dari
pelayanan yang diberikan.
3) Survey
dapat dilaksanakan melalui kuesioner atau interview secara langsung
maupun melalui telepon, terstruktur atau tidak terstruktur. Misalnya :
survei kepuasan pasien
4) Observasi terhadap asuhan pasien, meliputi observasi terhadap status fisik dan perilaku pasien.
- Manfaat
Apabila
program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan
diperoleh. Secara umum beberapa manfaat yang dimaksudkan adalah:
a. Dapat lebih meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan.
Peningkatan
efektifitas yang dimaksud di sini erat hubungannya dengan dapat
diselesaikannya masalah yang tepat dengan cara penyelesaian masalah yang
benar. Karena dengan diselenggarakannya program menjaga mutu dapat
diharapkan pemilihan masalah telah dilakukan secara tepat serta
pemilihan dan pelaksanaan cara penyelesaian masalah telah dilakukan
secara benar.
b. Dapat lebih meningkatkan efesiensi pelayanan kesehatan.
Peningkatan
efesiensi yang dimaksudkan disini erat hubungannya dengan dapat
dicegahnya penyelenggaraan pelayanan yang berlebihan atau yang dibawah
standar. Biaya tambahan karena pelayanan yang berlebihan atau karena
harus mengatasi berbagai efek samping karena pelayanan yang dibawah standar akan dapat dicegah.
c. Dapat lebih meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Peningkatan
penerimaan ini erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat
sebagai pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat
diwujudkan, pada gilirannya pasti akan berperan besar dalam turut
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
d. Dapat melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari kemungkinan munculnya gugatan hukum.
- Syarat-Syarat
Syarat program menjaga mutu banyak macamnya, beberapa dar persyaratan yang dimaksud dan dipandang penting ialah:
a. Bersifat khas.
Syarat
pertama yang harus dipenuhi adalah harus bersifat khas, dalam arti
jelas sasaran, tujuan dan tata cara pelaksanaannya serta diarahkan hanya
untuk hal-hal yang bersifat pokok saja. Dengan adanya syarat seperti
ini, maka jelaslah untuk dapat melakukan program menjaga mutu yang baik
perlu disusun dahulu rencana kerja program menjaga mutu.
b. Mampu melaporkan setiap penyimpangan.
Syarat kedua
yang harus dipenuhi ialah kemampuan untuk melaporkan setiap
penyimpangan secara tepat, cepat dan benar. Untuk ini disebut bahwa
suatu program menjaga mutu yang baik seyogianya mempunyai mekanisme
umpan balik yang baik.
c. Fleksibel dan berorientasi pada masa depan.
Syarat
ketiga yang harus dipenuhi ialah sifatnya yang fleksibel dan
berorientasi pada masa depan. Program menjaga mutu yang terlau kaku
dalam arti tidak tanggap terhadap setiap perubahan, bukanlah program
menjaga mutu yang baik.
d. Mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi.
Syarat keempat
yang harus dipenuhi ialah harus mencerminkan dan sesuai dengan keadaan
organisasi. Program menjaga mutu yang berlebihan, terlalu dipaksakan
sehingga tidak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, tidak akan
ekonomis dan karena itu bukanlah suatu program yang baik.
e. Mudah dilaksanakan.
Syarat kelima adalah tentang kemudahan pelaksanaannya, inilah sebabnya sering dikembangkan program menjaga mutu mandiri (Self assesment).
Ada baiknya program tersebut dilakukan secara langsung, dalam arti
dilaksanakan oleh pihak-pihak yang melaksanakan pelayanan kesehatan .
f. Mudah dimengerti.
Syarat
keenam yang harus dipenuhi ialah tentang kemudahan pengertiannya.
Program menjaga mutu yang berbelit-belit atau yang hasilnya sulit
dimengerti, bukanlah suatu program yang baik.
- Unsur-Unsur Yang Mempengaruhi Mutu Pelayanan
Mutu
pelayanan kesehatan sebenarnya menunjuk pada penampilan (performance)
dari pelayanan kesehatan yang dikenal dengan keluaran (output) yaitu
hasil akhir kegiatan dari tindakan dokter dan tenaga profesi lainnya
terhadap pasien, dalam arti perubahan derajat kesehatan dan kepuasan
baik positif maupun sebaliknya.Sedangkan baik atau tidaknya keluaran
tersebut sangat dipengaruhi oleh proses (process), masukan (input) dan
lingkungan (environment). Maka jelaslah bahwa baik atau tidaknya mutu
pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur tersebut, dan
untuk menjamin baiknya mutu pelayanan kesehatan ketiga unsur harus
diupayakan sedemikian rupa agar sesuai dengan standar dan atau
kebutuhan.
Unsur masukan
Unsur
masukan (input) adalah tenaga, dana dan sarana fisik, perlengkapan
serta peralatan. Secara umum disebutkan bahwa apabila tenaga dan sarana
(kuantitas dan kualitas) tidak sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan (standardofpersonnel and facilities), serta jika dana yang
tersedia tidak sesuai dengan kebutuhan, maka sulitlah diharapkan baiknya
mutu pelayanan (Bruce 1990).
Unsur lingkungan
Yang
dimaksud dengan unsur lingkungan adalah kebijakan,organisasi,
manajemen. Secara umum disebutkan apabila kebijakan,organisasi dan
manajemen tersebut tidak sesuai dengan standar dan atau tidak bersifat
mendukung, maka sulitlah diharapkan baiknya mutu pelayanan.
Unsur proses
Yang
dimaksud dengan unsur proses adalah tindakan medis,keperawatan atau non
medis. Secara umum disebutkan apabila tindakan tersebut tidak sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan (standard of conduct), maka
sulitlah diharapkan mutu pelayanan menjadi baik (Pena, 1984).
Dikutip :http://endahpurnasari.blogspot.com/2010/08/faktor-yang-mempengaruhi-mutu-pelayanan.html